GELORA.CO - Bareskrim Polri menetapkan eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun Twitternya, Senin (10/1). Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim mengapresiasi langkah cepat Polri yang memproses kasus Ferdinand Hutahaean.
"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," kata Luqman, Selasa (11/1).
Luqman meminta agar polisi memberikan kesempatan Ferdinand untuk mendapatkan bimbingan agama selama proses hukum berjalan. Ia juga mendorong agar polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini.
"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," kata Wakil Ketua Komisi II ini.
Politikus PKB ini juga meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Ferdinand kepada polisi.
"Meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," tutur Luqman.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial.
"Agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," tandas Luqman. [kumparan]