Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Harapan Besar dan Segar buat Rakyat

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Harapan Besar dan Segar buat Rakyat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat tanggapan positif dari pemerhati masalah sosial dan politik Adian Radiatus.

Adian mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh aktivis 98 yang juga merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun itu merupakan secercah harapan bagi penegakan hukum di Tanah Air.

"Laporan itu bisa dikatakan menjadi harapan besar dan segar bagi rakyat yang selama ini hanya dipertontonkan sepak terjang kekuasaan yang seakan tak mampu terjamah oleh hukum," kata Adian dalam keterangannya, Selasa (11/1).

Meski begitu, menurut Adian, laporan  tersebut tentunya belum dapat dibuktikan atau bahkan tidak terbukti ada unsur koruptif di dalamnya.

"Namun pelaporan oleh seorang dosen akademisi tentu bukanlah sekadar mencari sensasi belaka. Tentu saja ada risiko besar dibaliknya," kata Adian.

Adian berpandangan memang kejanggalan asal dana transaksi pembelian saham oleh Gibran dan Kaesang sangat patut dipertanyakan.

"Salah satu cara paling adil adalah diputuskan oleh pengadilan bilamana memang mereka tak mampu memberi penjelasan yang wajar dan masuk akal secara normal bisnis," kata Adian.

Apabila terindikasi praktik KKN, lanjut Adian, maka penyidik KPK bisa langsung bergerak.

"Namun sebelum tiba sampai disana, sebaiknya tidak berburuk sangka terlalu jauh," demikian Adian.

Sebelumnya Ubedilah mengatakan, laporannya itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

"Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah di Gedung KPK, Senin (10/1).

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas. Karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," ucap Ubedilah.

"Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata Ubedilah.

Dalam laporan ini, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Laporan Ubedilah ini pun telah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita