GELORA.CO -Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam menampilkan artis yang terjerat kasus narkoba di hadapan publik.
Hal ini disampaikan untuk mengomentari komedian Fico Fachriza yang menangis histeris saat dihadirkan pada jumpa pers.
“Ditampilkan sebagai tersangka adalah hal yang wajar dan merupakan hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya,” kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (16/1).
Langkah seperti ini juga sekaligus untuk memberikan efek jera, sekaligus pengingat agar masyarakat tidak menirunya.
“Sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatannya yang melanggar hukum tersebut,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis atau tembakau gorila. Fico juga telah dikenakan penahanan.
Atas perbuatannya, Fico dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(jawapos)