GELORA.CO -Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Mabes Polri, Ferdinand Hutahaen akhirnya dijebloskan ke Ruang Tahanan Mabes Polri.
Ferdinand akan ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1).
Didampingi tiga pengacara, Ferdinand menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30. Setelah 13 jam, Mabes Polri menyatakan bahwa tersangka Ferdinand langsung ditahan. Sebelum masuk tahanan, Ferdinand sempat berbicara dengan para pengacaranya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jendera (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean, akan menjalani kehidupan di ruang tahanan selama 20 hari ke depan.
Ini, kata Ahmad, dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menjerat tersangka. “Saudara FH, ditahan selama 20 hari, di Rutan Mabes Polri,” begitu kata Ramadhan.
Menurut Ahmad, tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kasus yang menyeret Ferdinand Hutahaean naik ke penyidikan sejak Kamis (6/1).
Seperti diberitakan, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri, sehari sebelumnya, Rabu (5/1) terkait dengan cuitannya di akun twitternya, @FerdinandHaen3 yang mencuitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’
Gegara cuitannya itu, sejumlah kalangan menilai ungkapan tersebut, sebagai provokatif, dan berbahaya karena dapat memicu keonaran dan kerusuhan antargolongan, dan keyakinan.
Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk Ferdinand Hutahaean yang diperiksa, sebagai terlapor, maka ditemukan dua alat bukti bahwa yang Ferdinand melanggar.(poskota)