Elite Partainya AHY Tolak Polisi Ada di Bawah Kementerian

Elite Partainya AHY Tolak Polisi Ada di Bawah Kementerian

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengusulkan agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan gagasan Polri di bawah kementerian harus dikaji lebih dalam lagi secara utuh dan komprehensif.


“Jangan sampai menjadi langkah mundur dan setback polisi menjadi alat politik, dan bahkan menarik kembali Polri ke politik praktis,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (4/1).

Menurut Didik, perlu dipahami bahwa seusai UU 23 tahun 2014, kewenangan Pemerintah Pusat dibagi menjadi enam bentuk yakni urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter atau keuangan.


Urusan keamanan adalah wewenang pemerintah pusat untuk mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara. Urusan hukum pemerintah pusat memiliki wewenang mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.



Dalam sistem ketatanegaraan, konsensus besar bangsa yang dituangkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah presiden.


Belum lagi dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Mendasarkan hal tersebut, jika kita memahami seluruh aturan dan kebijakan terkait dengan Polri, bukan tanpa kesengajaan Polri ditempatkan langsung dibawah Presiden.

“Pertimbangan kewenangan pemerintah pusat dalam urusan keamanan dan urusan hukum yang tidak bisa didelegasikan kepada pemerintah daerah, maka perlu alat negara untuk menjalankan operasionalisasi kewenangan itu, yang salah satunya didelegasikan ke Polri,” katanya.

Karena itu, legislator Partai Demokrat ini menuturkan, sebagai institusi yang sangat vital dalam konteks ketatanegaraan dan penting dalam sejarah perjalanan bangsa, Polri harus tetap berada di bawah Presiden.

“Sehingga hal itu memungkinkan kepala negara memiliki kekuatan, kewibawaan, dan kekuasaan dalam sistem politik Indonesia, terutama dalam mengomandoi penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kehidupan politik dan demokrasi beberapa tahun belakangan ini, cukup mengkawatirkan jika Polri ditaruh dibawah kementerian. Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik.

“Maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis,” tegasnya.

Namun demikian, posisi Polri di bawah Presiden bukan berarti Korps Bhayangkara tersebut bisa melakukan berbagai aksi arogansi dan membuat posisinya tidak tersentuh.

“Justru sebaliknya, dengan posisinya polisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban tugas konstitusionalnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan, masalah keamanan selama ini juga masuk dalam pekerjaan Kementerian Dalam Negeri. Namun, karena tugas dan beban Mendagri sudah terlalu banyak, ia menilai perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dengan Polri berada di bawah naungannya.

Usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini diperlukan lantaran hingga kini menurutnya belum ada lembaga politik yang bisa merumuskan kebijakan nasional berkaitan dengan fungsi keamanan di dalam negeri.

Nantinya, Dewan Keamanan Nasional bisa menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membuat dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional.(jawapos)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita