Eks Laskar FPI Makassar Ini Seret Munarman dan Akui Semakin Bersemangat Usai Berbaiat Kepada ISIS: Inilah Jihad yang Sesungguhnya

Eks Laskar FPI Makassar Ini Seret Munarman dan Akui Semakin Bersemangat Usai Berbaiat Kepada ISIS: Inilah Jihad yang Sesungguhnya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial AM.

Pada sidang yang digelar Senin (24/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, saksi AM menjelaskan ihwal adanya baiat berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 silam.


AM yang juga merupakan eks anggota laskar FPI Makassar mengatakan, usai adanya baiat atau sumpah setia yang dipimpin oleh Ustaz Basri yang diketahui merupakan tokoh ISIS di Indonesia itu, dirinya beserta anggota FPI lain merasa bersemangat mengikuti kajian rutin mingguan.

Kata AM, kajian tersebut memang selalu digelar setiap Rabu sejak sebelum baiat berkedok seminar yang turut dihadiri Munarman sebagai pemateri itu dilangsungkan. 

"Jadi memang setelah acara tersebut (baiat) saya dan teman-teman lebih bersemangat yang mulia, khususnya dalam mengenai waktu itu," ungkap AM dalam persidangan.

Penyebab dirinya bersama anggota FPI lain merasa bersemangat lantaran AM berpandangan dengan berbaiat kepada ISIS, merupakan suatu upaya guna membela agama Islam sesungguhnya.

Sebab menurut dia, selama di FPI, pihaknya hanya sekadar menerapkan prinsip amar makruf nahi munkar.

"Ternyata inilah jihad yang sesungguhnya karena sebelumnya kami dari FPI itu hanya melakukan aksi amar makruf nahi munkar," jelas AM.

"Setelah acara tersebut kami diberi pemahaman kajian kajian tentang sebenarnya bahwa ISIS lah yang sesungguhnya yang menegakkan syariat jadi kami terpacu lah saat itu untuk lebih giat untuk melakukan apa dari kajian-kajian tersebut yang mulia," imbuhnya.

Dalam kesaksiannya pula, AM pun menjelaskan jika agenda baiat yang turut dihadiri Munarman sebagai pemateri itu sempat berubah tema dari kesepakatan rapat yang dilakukan sebelumnya.

Hal tersebut berawal saat jaksa menanyakan ihwal ada atau tidaknya perubahan tema acara oleh para panitia atau pengurus.

"Coba saudara jelaskan apakah judul tema itu sudah dari awal rapat pertama atau sebelum rapat pertama itu judulnya tidak berubah, sampe kemudian dipergunakan di tanggal 24 dan 25?," ungkap jaksa dalam persidangan.


"Jadi memang sejak rapat pertama itu sudah ditentukan temanya yang mulia dan tidak berubah sampe hari acara tersebut yang mulia," sahut AM.


Mendengar jawaban tersebut, jaksa menegaskan kepada AM perihal adanya instruksi dari Ustaz Basri --tokoh ISIS di Indonesia-- soal perubahan nama tema.

Lebih lanjut kata AM, Ustaz Basri yang juga menjadi pemateri dalam agenda tersebut memberikan saran untuk mengganti tema dari agenda baiat itu.

AM pun menjelaskan, agenda yang sebelumnya memiliki tema deklarasi untuk mendukung ISIS, menjadi seminar dan juga tabligh akbar.


"Apakah saat rapat-rapat itu ada arahan dari Ustaz Basri untuk mengaburkan atau menyamarkan judul tema kegiatan, supaya tidak diketahui oleh khalayak umum?" ucap.

"Jadi sebenarnya memang pertama itu (judul) acaranya Deklarasi tapi ustaz Basri almarhum menyampaikan saran ubah itu jadi seminar, agar tidak diinikan sama aparat, jadi diubahlah jadi seminar atau Tabligh Akbar," terang AM.


"Awalnya namanya deklarasi, deklarasi apa?" tanya lagi jaksa.

"Iya yang mulia, itu mendukung ISIS yang mulia," jawab AM.

Jaksa memastikan, pergantian tema agenda baiat tersebut dilakukan agar tak diketahui oleh pihak kepolisian.

AM mengamini pertanyaan dari jaksa dan menyatakan kalau perubahan itu merupakan saran dari Ustaz Basri dan disetujui oleh para anggota.


"Kemudian karena untuk tidak diketahui oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum ustaz Basri menyarankan untuk mengganti?" tanya jaksa memastikan.


"Iya menjadi seminar tabligh akbar yang mulia," sahut AM.


"Kemudian tema itu judul itu yang dipergunakan pada akhirnya pada tanggal 24 dan 25?" katanya.

"Betul yang mulia," sahut AM.


Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita