Dulu Jadi Pengganti Wali Kota Bekasi Korupsi, Kini Gantian Rahmat Effendi yang Diciduk KPK

Dulu Jadi Pengganti Wali Kota Bekasi Korupsi, Kini Gantian Rahmat Effendi yang Diciduk KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022). Padahal, dulu Rahmat Effendi sempat menjadi Plt Wali Kota Bekasi menggantikan Mochtar Mohamad yang terjerat kasus korupsi.

Ironisnya kini Pepen, panggilan akrab Rahmat Effendi, justru mengikuti jejak Wali Kota Bekasi terdahulunya yang tersandung kasus korupsi.

Rahmat Effendi mulai terjun di dunia politik sejak 1999. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 1999-2004. Pada periode selanjutnya, Rahmat Effendi didapuk menjadi Ketua DPRD Kota Bekasi 2004-2008.

Karier politik Rahmat Effendi semakin moncer saat ia mencoba peruntungan maju di Pilkada Kota Bekasi 2008.

Dewi Fortuna memihaknya, Rahmat Effendi berhasil terpilih menjadi Wakil Wali Kota Bekasi bersama pasangannya Mochtar Mohamad sebagai Wali Kota Bekasi.

Namun sayang, pada 2012 Mochtar Mohamad terjerat kasus korupsi yang membuat ia harus turun dari jabatan Wali Kota Bekasi.

Kekosongan jabatan tersebut kemudian diisi oleh Rahmat Effendi yang saat itu menjadi Wakil Wali Kota Bekasi. Ia dilantik pada 3 Mei 2012 menggantikan posisi Mochtar Mohamad.

Rahmat Effendi kembali terpilih sebagai Wali Kota Bekasi pada periode 2013-2018 dan 2018-2021. Karier politik yang sedang berada di puncak ini terpaksa hancur akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Kasus Korupsi Moctar Mohamad

Mochtar Mohamad diduga menyuap anggota DPRD Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk melancarkan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010.

Tak hanya itu, Mochtar Mohamad juga diduga telah menyalahgunakan anggaran makan dan minum sebesar Rp 639 juta untuk memperlancar proses pengesahan APBD 2010.

Selain itu, Mochtar diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta agar bisa mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai BPK sebesar Rp 400 juta agar bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.

Atas sederet kasus penyuapan yang dilakukan, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman 6 tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada Juni 2015.

Setelah mempersiapkan diri, tiga tahun berselang usai bebas Mochtar kembali mendeklarasikan maju menjadi Wali Kota Bekasi di Pilkada 2018, namun gagal lantaran tidak mendapatkan dukungan partai. [suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita