GELORA.CO -Dalam menangani kasus dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) kedua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemberantasan Korupsi biarlah bekerja sesuai dengan koridor hukum.
Demikian antara lain disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).
“KPK akan diuji independensi dalam penanganan dugaan korupsi. Netralitas KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi akan terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang,” kata Jamiluddin.
Karena menurut Jamil, tanpa netralitas, lembaga antirasuah ini akan sulit dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut. Hal tersebut dengan sendiri akan mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.
“KPK seyogyanya melihat kasus tersebut semata dari sudut hukum. Dengan begitu, penyidik KPK dapat bekerja tanpa adanya tekanan sehingga kasus tersebut dapat dibongkar semata dari kacamata hukum tindak pidana korupsi,” harap Jamiluddin.
Dengan demikian, lanjutnya, kasus ini tidak dibawah ke ranah politik. Sebab, bila dilihat dari pelapornya, Ubedilah Badrun, tulen akademisi sehingga nuansa politik jauh dari benaknya saat melaporkan kasus tersebut.
“Sebagai akademisi, Ubedilah tampaknya jauh dari pemikiran politik praktis. Dia melaporkan kasus tersebut terkesan hanya untuk mencari keadilan,” imbuh mantan Dekan Fikom IISIP ini.
Namun begitu, Gibran dan Kaesang tentu punya hak untuk melaporkan balik pelapor atas pencemaran nama baik. Sebab, hal itu sudah menjadi hak setiap warga negara.
Tapi menurut Jamil, Gibran dan Kaesang sebaiknya tidak melakukan hal itu. Biarkan saja proses hukum berjalan agar hukum menjadi panglima di negeri tercinta.
“Gibran dan Kaesang juga akan menjadi contoh bahwa hukum tidak perlu mengandalkan kekuatan, apalagi kekuasaan. Dua putera Presiden Joko Widodo ini akan dikenang sosok yang membiarkan hukum bekerja sesuai koridor demokrasi,” tandasnya.(RMOL)