GELORA.CO - Polda Jawa Barat (Jabar) menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith. Dalam unggahan video yang beredar, saat itu Bahar tengah mengisi ceramah dalam sebuah acara di Bandung.
Sejurus dengan itu, Polres Bogor juga tengah memproses pelaporan warga atas nama Ali Ridho terhadap Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi alias Husin Shihab.
Husin Alwi dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat dilakukan Tim Polda Jawa Barat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan dengan terlapor Habib Bahar Smith.
"Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?" kata Sahroni di Jakarta, Senin (3/1).
Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa. Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Namun, Politikus Partai NasDem ini meminta kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara.
Untuk itu, Sahroni mengatakan bakal mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar Smith maupun kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dengan terlapor Husin Shihab ini. Meskipun, ia yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut.
"Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan," ujarnya.
Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. [mdk]