GELORA.CO - Dokter LC atau Laurence Chandrawan (27) yang ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cianjur ternyata memasang tarif cukup tinggi untuk prosedur medis ilegal kepada pasien pecandu narkoba. Sekali menyuntikkan campuran anestesi Diazepam dan Midazolam, Laurence dibayar hingga 10 juta rupiah.
Laurence yang berstatus sebagai dokter umum ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan psikotropika. Dia juga disinyalir melakukan malapraktik yang mengakibatkan pasiennya tewas.
"Sekali suntik itu dibayar 5-10 juta," ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jufri, Selasa (4/1/2022).
Laurence dibekuk setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Cianjur. Hingga kini dia masih ditahan di sana.
Ali Jufri mengungkapkan, penangkapan LC atau Laurence Chandrawan bermula ketika korban Anthony Joshua (19) memintanya bertemu di sebuah villa di Cianjur, Selasa (14/12/2021).
"Dari keterangan dokter tersebut, dia mengaku diundang oleh orang yang sakit. Dia datang dari Jakarta. Korban merupakan orang yang pernah menggunakan narkoba. Pelaku dipanggil ke salah satu villa di Puncak," ujar Ali.
Korban, menurut Ali, merupakan pengguna sabu. Dia merasa tidak bisa tidur sehingga perlu dimasukkan obat yang bisa menetralkan efek narkoba di tubuhnya.
Begitu tiba di villa sekitar pukul 15.00 WIB, Laurence menyuntikkan obat Diazepam dan Midazolam ke tubuh korban. Padahal lelaki itu tak memiliki izin untuk melakukan tindakan tersebut.
"Dokter tersebut kemudian hadir dan menyuntikkan obat diazepam dan midazolam yang dicampur dengan anestesi yang seharusnya digunakan oleh dokter anestesi. Biasanya dipakai oleh orang yang akan melakukan operasi," tambah Ali.
Namun, setelah prosedur itu, korban justru mengalami kejang. Keadaan Anthony drop sehingga keluarga memutuskan membawanya ke RS Cimacan.
"Masuk ICU tetapi kemudian korban meninggal dunia," ujar Kasat Res Narkoba itu.
Merasa korban meninggal tak wajar, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Petugas lalu menangkap Laurence di hari yang sama.
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat jarum suntik, dua botol Diazepam, dan dua botol Midazolam.
"Pengakuan dari dokter pelaku, dia sudah melakukan tiga sampai empat kali (prosedur yang sama) kepada korban, tetapi sebelumnya di Jakarta," kata Ali.
Kasat Narkoba juga mengungkapkan, Laurence dokter umum yang pernah praktik di RSUD Koja, Jakarta Utara. Pelaku masih terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Laurence dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[tvonenews]