Diskon PPnBM 100 Persen untuk LCGC Berlaku, Harga Ayla-Sigra Turun Rp 4 Juta

Diskon PPnBM 100 Persen untuk LCGC Berlaku, Harga Ayla-Sigra Turun Rp 4 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) resmi merilis daftar harga terbaru dari 2 mobil LCGC mereka, yakni Daihatsu Ayla dan Sigra pada Sabtu (21/1/2021). Berdasarkan keterangan resmi yang diterima redaksi kumparanOTO, terdapat penyesuaian harga terhadap Ayla dan Sigra berupa penurunan harga.

Marketing & Customer Relation Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation, Hendrayadi Lastiyoso, mengatakan penurunan harga ini merupakan tindak lanjut sekaligus dukungan Daihatsu terhadap program diskon PPnBM yang diberikan pemerintah terhadap mobil LCGC atau KBH2.

“Daihatsu sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah melanjutkan insentif PPnBM kendaraan bermotor khususnya LCGC secara bertahap,” kata Hendrayadi melalui keterangan resminya.

Lebih lanjut, Hendrayadi mengatakan besaran penurunan harga yang diberikan pihaknya terhadap Ayla dan Sigra, tentu sudah memenuhi ketentuan yang diberikan Pemerintah, yakni dengan PPnBM 0 persen atau diskon 100 persen. Dengan demikian, ada penurunan harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dari harga sebelumnya yang masih mengacu pada skema PPnBM 3 persen untuk LCGC.

Berikut daftar harga lengkap dari Daihatsu Ayla dan Sigra setelah diskon PPnBM 100 persen.

Daihatsu Ayla

Daihatsu Ayla 1.0 D M/T - Rp 107.600.000 menjadi Rp 105.800.000
Daihatsu Ayla 1.0 D+ M/T - Rp 120.000.000 menjadi Rp 118.000.000
Daihatsu Ayla 1.0 X M/T - Rp 131.000.000 menjadi Rp 128.800.000
Daihatsu Ayla 1.0 X Deluxe M/T - Rp 138.350.000 menjadi Rp 136.150.000
Daihatsu Ayla 1.0 X A/T - Rp 140.250.000 menjadi Rp 137.850.000
Daihatsu Ayla 1.0 X Deluxe A/T - Rp 147.600.000 menjadi Rp 145.200.000
Daihatsu Ayla 1.2 X M/T - Rp 142.800.000 menjadi Rp 140.100.000
Daihatsu Ayla 1.2 X A/T - Rp 153.100.000 menjadi Rp 150.100.000
Daihatsu Ayla 1.2 R M/T - Rp 149.850.000 menjadi Rp 147.050.000
Daihatsu Ayla 1.2 R Deluxe M/T - Rp 153.850.000 menjadi Rp 151.050.000
Daihatsu Ayla 1.2 R A/T - Rp 162.650.000 menjadi Rp 159.550.000
Daihatsu Ayla 1.2 R Deluxe A/T - Rp 166.650.000 menjadi Rp 163.550.000.

Daihatsu Sigra

Daihatsu Sigra 1.0 D M/T - Rp 125.450.000 menjadi Rp 123.150.000
Daihatsu Sigra 1.0 M M/T - Rp 136.050.000 menjadi Rp 133.550.000
Daihatsu Sigra 1.2 X M/T - Rp 145.700.000 menjadi Rp 142.900.000
Daihatsu Sigra 1.2 X Deluxe M/T - Rp 151.200.000 menjadi Rp 148.400.000
Daihatsu Sigra 1.2 X A/T - Rp 158.800.000 menjadi Rp 155.700.000
Daihatsu Sigra 1.2 X Deluxe A/T - Rp 164.300.000 menjadi Rp 161.200.000
Daihatsu Sigra 1.2 R M/T - Rp 152.300.000 menjadi Rp 149.300.000
Daihatsu Sigra 1.2 R Deluxe M/T - Rp 156.100.000 menjadi Rp 153.100.000
Daihatsu Sigra 1.2 R A/T - Rp 165.400.000 menjadi Rp 162.100.000
Daihatsu Sigra 1.2 R Deluxe A/T - Rp 169.200.000 menjadi Rp 165.900.000.

Berharap mampu dongkrak penjualan 2022

Dengan adanya diskon PPnBM 100 persen terhadap mobil LCGC, Hendrayadi berharap penjualan mobil LCGC serta penjualan mobil baru secara keseluruhan pada tahun ini dapat mengalami peningkatan dibandingkan 2021.

“Kami berharap, relaksasi PPnBM DTP pada segmen LCGC dapat mendorong penjualan mobil ramah lingkungan dan menggairahkan pasar mobil di awal tahun 2022 ini,” ujar Hendrayadi.

Skema diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC

Sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi mengumumkan perpanjangan diskon PPnBM. Ada beberapa perubahan pada penerapan diskon PPnBM kali ini. Salah satunya menyertakan mobil berjenis LCGC ke dalam skema tersebut.

Ya, bila mengacu pada PP Nomor 74 Tahun 2021, seharusnya mobil berjenis LCGC atau KBH2 pada 2022 ini dikenakan besaran pajak PPnBM sebesar 3 persen, namun dengan adanya relaksasi ini, maka terdapat beberapa perubahan. Berikut skema diskon PPnBM untuk mobil LCGC.

- Kuartal 1 (Januari-Maret 2022): Tidak dikenakan pajak PPnBM atau 0 persen
- Kuartal 2 (April-Juni 2022): Mendapatkan relaksasi pajak 2 persen atau pembeli dikenakan pajak PPnBM 1 persen
- Kuartal 3 (Juli-September 2022): Mendapatkan relaksasi pajak 1 persen atau pembeli membayar pajak PPnBM 2 persen
- Kuartal 4 (Oktober-Desember 2022): Dikenakan pajak PPnBM normal atau 3 persen.

"LCGC PPnBM-nya 3 persen, di kuartal 1 diberi fasilitas 0 persen, artinya 3 persen ditanggung pemerintah," ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita