GELORA.CO - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan dirinya memang sudah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 7 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).
Namun Ahok lebih lanjut menegaskan untuk sejumlah kasus dugaan korupsi yang disebutkan PNPK, sidangnya sudah selesai.
"Terima kasih atas infonya. Monggo (mengirimkan link pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK). Sudah pernah diperiksa semua," kata Ahok seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Bahkan, kata dia, KPK era kepemimpinan Agus Raharjo menyatakan, tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan di RS Sumber Waras.
Sebelumnya seperti telah diberitakan, Ahok dilaporkan Presidium PNPK ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” Presidium PNPK Adhie Massardi.
Adhie mengungkapkan, dalam keterangan yang disampaikannya ke KPK, PNPK menghitung sedikitnya ada tujuh kasus yang diduga melibatkan Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Yaitu, dugaan korupsi tersebut terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
Namun, menurut bekas Juru Bicara Presiden Gusdur ini, kasus yang diduga melibatkan Ahok ini tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK sebelumnya.
“Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” ucap Adhie.
Atas dasar itu, Adhie berharap Firli Bahuri dengan komandonya punya keberanian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ahok.
"Maka, kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini,” ujar Adhie.
Dalam kesempatan tersebut, Adhie menambahkan PNPK tidak sebatas melaporkan Ahok saja.
PNPK, kata dia, juga melaporkan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Misalnya, dana anggaran PCR, vaksin, dan APD.
Adhie mengatakan PNPK sudah menyerahkan bukti ke KPK dalam bentuk sebuah dokumen yang telah dibukukan.
Untuk kasus Ahok, bukti tersebut dibukukan oleh Marwan Batubara. Sedangkan kasus dugaan korupsi terkait pandemi Covid-19 dibukukan oleh Gde Siriana. [kompas]