Dana COVID-19 Mau Dipakai Bangun Ibukota Baru, Sri Mulyani Beberkan Mekanismenya

Dana COVID-19 Mau Dipakai Bangun Ibukota Baru, Sri Mulyani Beberkan Mekanismenya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - DPR telah mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pemindahan ibu kota ke Kalimatan Timur resmi dilakukan. 

Lantas bagaimana pendanaan pembangunan ibu kota baru ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pembangunan Ibu Kota Negara mungkin akan menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Seperti diketahui PEN merupakan anggaran penanganan COVID-19.

Mekanisme Penggunaan Dana PEN untuk Bangun IKN

Sri Mulyani mengatakan ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi agar dana PEN bisa digunakan untuk pembangunan ibu kota baru. Salah satu caranya dengan memasukkan pendanaan IKN ke klaster baru di PEN yaitu Penguatan Pemulihan Ekonomi. Dalam klaster ini, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp 178 triliun.

Namun klaster anggaran itu bisa digunakan bila kementerian terkait bisa melakukan pembangunan di tahun ini. Misalnya, Kementerian PUPR menyanggupi bisa membangun jalan di lokasi IKN pada tahun ini, maka dananya bisa diambil dari klaster baru PEN.

Namun bila tidak bisa menggunakan dana PEN, IKN tetap bisa berjalan dengan mengalokasikan dana dari kementerian dan lembaga terkait misalnya Kementerian PUPR.

Penggunaan Dana PEN Ditolak Anggota DPR

Namun rencana ini ditolak oleh anggota DPR, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan. Dia mengatakan rencana pendanaan IKN menggunakan anggaran PEN menyalahi Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Menurutnya dalam pasal tersebut, kata dia, dana PEN tidak ditujukan untuk pembangunan IKN, tapi untuk penanganan dampak pandemi COVID-19. Wacana pemindahan dan pembangunan IKN menurut Marwan, tidak ada kaitannya dengan dampak COVID-19 dan tidak sejalan dengan tujuan pemerintah untuk melindungi perekonomian masyarakat.

Ekonom Nilai IKN Hanya Sumbang 1 Persen ke PDB

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai penggunaan dana PEN 2022 untuk IKN tak relevan. Apalagi masih banyak masyarakat yang tak tersentuh bantuan sosial (bansos) sampai hari ini.

Bila alasannya pembangunan IKN mampu menggenjot perekonomian, menurutnya justru sumbangsihnya ke ekonomi sangat kecil atau di bawah 1 persen terhadap PDB.

"Pemerintah perlu juga pastikan bahwa utang di APBN tidak meningkat signifikan akibat kesalahan alokasi anggaran di IKN. Sekarang defisit APBN harus ditekan di bawah 3 persen, tapi belanjanya boros untuk hal yang tidak berkaitan dengan pemulihan ekonomi, ini jelas aneh," kata Bhima kepada kumparan, Rabu (19/1).

Pengamat Ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani mengingatkan agar jangan sampai pembangunan IKN justru menambah beban bagi perekonomian. Apalagi dunia usaha masih dalam masa pemulihan. [kumparan]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita