Burhanuddin Muhtadi: Presidential Threshold Aneh dan Tak Lazim di Negara Lain

Burhanuddin Muhtadi: Presidential Threshold Aneh dan Tak Lazim di Negara Lain

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah hal tidak lazim bagi negara penganut sistem presidensial seperti Indonesia.

Sehingga, kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, presidential threshold harus dihapuskan karena akan semakin menggerus kehidupan demokrasi di Indonesia.

Adanya presidential threshold, kata Burhanuddin, menjadi semakin aneh ketika dipatok sangat tinggi, yakni 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara pemilu terakhir.

Persyaratan itu, lanjutnya, dinilai aneh karena bersifat pembatasan orang untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, konstitusi tidak membatasinya.

“Presidential threshold itu aneh dan tidak lazim di negara lain. Tidak ada pembatasan yang ketat seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden," kata Burhanuddin kepada wartawan, Jumat (7/1).

Burhanuddin mengatakan, presidential threshold memang ada di negara lain, tetapi sebagai syarat untuk menang setelah pemilihan presiden berlangsung.

Sehingga, masih kata Burhanuddin, menjadi aneh ketika Indonesia dengan sistem presidensial justru menjadikan presidential threshold sebagai syarat mengajukan calon presiden oleh partai politik.

"Bahkan di Amerika Serikat calon independen pun bisa maju sebagai calon presiden,” tandasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita