GELORA.CO -Peristiwa Gubernur jewer pelatih biliar resmi masuk ke ranah hukum.
Pelatih biliar Sumatera Utara, Khairuddin Aritonang yang sebelumnya dijewer Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi resmi melaporkan sang gubernur ke Polda Sumut.
Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polda Sumut, Ajun Komisaris MI Saragih dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP.
Laporan tersebut buntut dari aksi jewer saat Khairuddin dijewer akibat tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato di depan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON Papua beberapa waktu lalu.
"Kami penerima kuasa hukum Khairuddin Aritonang alias Coky berjumlah 60 advokat melaporkan Edy Rahmayadi atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami di hadapan atlet dan pelatih serta tamu undangan atas perbuatan jewer telinga dan ucapan 'sontoloyo' yang dilontarkan Edy Rahmayadi," kata kuasa hukum, Muhammad Teguh Syuhada Lubis diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (4/1).
Khairuddin Aritonang merasa perlakuan Edy menyebabkan dirinya malu diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum. Padahal sebagai pelatih atlet biliar di PON XX Papua, biliar menyumbangkan 5 medali perak dan 7 perunggu untuk Sumut.
"Jadi konteks jeweran dan ucapan 'sontoloyo' itu bentuk perbuatan yang merendahkan martabat klien kami dan keluarganya mengalami dampak psikologis." ujar Teguh Syuhada Lubis.
Selain laporan resmi, ujar Syuhada, pihaknya menyertakan barang bukti rekaman video dan dua orang saksi(RMOL)