GELORA.CO - Buni Yani, pengunggah video pidato kontroversial mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat pengakuan mengejutkan soal kasus yang pernah menjeratnya.
Lewat wawancaranya di kanal YouTube Refly Harun, Buni Yani mengaku sudah diincar pihak tertentu agar mendekam di penjara. Hal itu lantaran video 30 detik yang menampilkan pidato kontroversial Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta pada 27 September 2016.
Video itu pun akhirnya menjadi sorotan publik dan viral sehingga terjadi aksi massa besar-besaran (Aksi 5 November dan Aksi 2 Desember/212) 2016 kepada Ahok, menutut penahanan atas tuduhan menista agama dan menghujat Al-Qur'an.
"Pertanyaannya kalau memang saya tidak terbukti, itu Pasal 27 mestinya saya dilepaskan. Tetapi ini karena memang saya sudah diincar harus kena jadi dicari Pasal 28 ayat 2 yang terbukti Pasal 32 ayat 1 itu yang mengubah dokumen elektronik," kata Buni Yani, dilihat ERA.id, Sabtu (8/1/2022).
Padahal menurut Buni Yani, dirinya tidak pernah merasa mengedit video berdurasi 30 detik itu. Sebab ia mengaku tak memiliki kemampuan teknis untuk mengubah atau mengedit video.
"Jadi mengubah dokumen elektronik yang sebetulnya itu sudah menjadi miliknya publik, sudah menjadi domain publik. Jadi nggak ada yang saya sebetulnya," tambah dia.
Buni Yani lantas menyebut bahwa yang mengubah video tersebut adah Tim Cyber Prabowo. Hal itu diketahui setelah yang bersangkutan mengungkapkannya kepada Buni Yani.
"Saya belum pernah ngomong ke siapa pun di depan publik bahwa yang memotong itu saya inget banget 2019, yang memotong itu saya ingat 2019 tim cyber-nya Pak Prabowo," kata Buni Yani.
"Itu dia yang memotong sebetulnya (Tim Cyber Prabowo) ia memotong menjadi 30 detik. Itu dia sempat minta maaf ke saya," kata Buni Yani.
Meski telah melakukan serangkaian pembelaan di persidangan. Namun, pada kenyataannya Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Pria kelahiran Lombok, 16 Mei 1969 itu akhirnya mendekam di Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Dia divonis hukuman 18 bulan penjara.
Baru pada awal Januari 2020, Buni Yani dinyatakan bebas dari Lapas Gunung Sindir, Jawa Barat. [era]