Bekas Tim Mawar, KontraS Kecam Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

Bekas Tim Mawar, KontraS Kecam Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS mengecam tindakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya. Protes itu dikarenakan Untung masuk dalam daftar anggota Tim Mawar bentukan Prabowo Subianto.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty mengatakan kalau nama Untung bahkan sudah disebut dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus penghilangan paksa tahun 1997/1998. Dengan pengangkatan Untung, KontraS menganggap negara di bawah kepimpinan Presiden Joko Widodo tidak melihat rekam jejak dalam menduduki jabatan tertentu.

"Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia,” kata Tioria dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, KontraS menilai pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya juga menjadi bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.

Dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan 5 orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto. Namun sejak putusan ini dikeluarkan, Untung Budiharto justru melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada.

Bahkan menurut Tioria di era Pemerintahan Jokowi dirinya selalu diberikan posisi strategis di seperti Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 2020-2021, Direktur Operasi dan Latihan Basarnas pada 2020, Kasdam I/Bukit Barisan pada 2019-2020, dan Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019.

Mayjen Untung Budiharto diangkat sebagai Pangdam Jaya menggantikan posisi Mayjen TNI Mulyo Aji. Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/1/2022 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Dalam keputusan tersebut Andika memutuskan untuk memberhentikan Mayjen TNI Mulyo Aji dari jabatan lama sebagai Pangdam Jaya. Selanjutnya Mulyo akan menjalankan tugas baru sebagai Sekretaris Kemenpolhukam. [suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita