Bahar Smith Jadi Tersangka, Menag Yaqut Dukung Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Bahar Smith Jadi Tersangka, Menag Yaqut Dukung Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon soal penangkapan Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Polri.

Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum, seyogyanya dapat mengadili siapapun yang melanggar.”Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yaqut, Selasa, (4/1/2022).

Menag Yaqut menyampaikan, dalam proses penegakan hukum dilakukan kepada setiap warga Indonesia tanpa pandang bulu. ”Tanpa pandang bulu,” ujarnya. Baca juga: Habib Bahar bin Smith Ditahan, Ketua Umum PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri

Diketahui, Habib Bahar Smith (HBS) ditetapkansebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong, atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung Jabar pada 11 Desember 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Smith (HBS).

Selain Bahar, kata Arief pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. ”Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief kepada wartawan, Senin (3/1/2022) malam. [sindo]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita