Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Ukum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa azis syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana ini dibebankan setelah Azis menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap Jaksa Lie.

Dalam menuntut Azis Syamsuddin, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Azis
tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatannya merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dituntut sebelumnya,” ungkap Jaksa Lie.

Jaksa KPK meyakini, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.

Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita