GELORA.CO - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anaknya terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Bahkan akibat aksi bejat sang ayah, korban yang diketahui berusia 27 itu hamil dan melahirkan tepat sepekan lalu.
Terungkapkan kasus ini setelah pihak kepolisian mendapat kabar bahwa seorang perempuan di wilayah hukumnya melahirkan pada 7 Januari 2022 lalu, padahal belum menikah.
"Kami dapat informasi ada seorang warga yang baru melahirkan padahal dia tidak memiliki suami," kata Kepala Kepolisian Sektor Tinambung, AKP Rustam Gani kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Untuk memastikan siapa pelaku yang menghamili korban, Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan perempuan tersebut.
Awalnya, korban mengaku bahwa ayah dari anak yang dilahirkannya adalah pacarnya sendiri, warga asal Mamuju.
Tapi pacarnya itu disebutnya sudah meninggal dunia.
Karena pelaku sudah tidak ada, akhirnya keluarga tidak mempersoalkan lagi dan bersepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun dua hari kemudian, korban kembali memberikan pengakuan berbeda terkait pelaku yang menghamilinya hingga melahirkan.
Korban menyebut jika laki-laki yang menghamilinya tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
"Informasi dari pak desa, korban mengaku jika yang menghamilinya adalah bapaknya sendiri," tuturnya.
Pelakunya berusia 45 tahun berprofesi sebagai seorang petani.[tribunnews]