Askolani Tindak Dua Oknum Bea Cukai Bandara Soetta yang Memungli Swasta Hingga Rp 1,7 Miliar

Askolani Tindak Dua Oknum Bea Cukai Bandara Soetta yang Memungli Swasta Hingga Rp 1,7 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Dirjen Bea Cukai, Askolani, prihatin atas ulah dua oknum pegawainya yang berbuat hal tak terpuji di masa pandemi virus corona ini.

Seperti diketahui, dua orang oknum pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta memungli perusahaan jasa kurir PT SQKSS sebesar Rp 1,7 miliar.

Hal ini tentu memberatkan pihak swasta tersebut hingga persoalan ini mencuat ke publik.

"Pegawai yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan oleh Bea cukai sejak di tahun 2020 yang lalu," kata Askolani, Sabtu (22/1/2022).


Menurutnya, saat ini rekan pimpinan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Hal ini dilakukan, seiring adanya laporan aduan dugaan pungli yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten.

"Sekarang rekan pimpinan di KPU Soetta lagi menjelaskan lengkapnya kepada Kajati Banten mengenai penetapan hukuman pegawai tersebut," papar Askolani.

Askolani mengemban amanat Direktur Jenderal Bea Cukai sejak 12 Maret 2021.


Kala itu dia menyampaikan kepada segenap jajaran untuk menjalin kolaborasi dan sinergi di mana pun tempat tugasnya.

menindak dua oknum Bea Cukai Bandara Soetta yang memungli pihak swata hingga Rp 1,7 miliar. 

“Kita tidak dapat bekerja sendiri, sinergi yang ditunjukkan oleh para pimpinan dapat kita jadikan sebagai keteladanan,” pesannya.

Askolani mengingatkan bahwa setelah pandemi Covid-19 telah usai, tantangan tidak lantas berhenti.

Segenap jajaran Bea Cukai harus siap bahu-membahu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan menekan angka pengangguran.

Sebab, Bea Cukai memiliki peran yang sangat penting dalam pemulihan ekonomi nasional.


Pegawai yang ditempatkan hingga pelosok negeri diharapkan menjadi kontributor pembangunan.

Dalam hal ini, aparat Bea Cukai tidak mempersulit dunia usaha yang bisa berdampak fatal bagi ekonomi nasional.

Secara terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, kasus yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soeta sedang dalam proses penanganan di Kemenkeu.

"Kemenkeu dan Bea Cukai senantiasa siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait, sebagaimana selalu dilakukan selama ini ketika ada pelanggaran. Kami serahkan dan tunggu hasil penanganan kasusnya," tuturnya.

 Baca juga: Aktivis Perludem Sanjung Strategi PPP yang Merangkul Generasi Muda dalam Mengelola Partai

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan tersebut setelah adanya pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2021 terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno Hatta, agar diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.(Wartakota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita