GELORA.CO - Camat Tomoni Timur, ZS, dilaporkan ke Polisi. ZS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada dua orang anak.
Keduanya adalah RS 17 tahun dan AS 8 tahun. Kedua korban merupakan satu keluarga.
Ditemani orang tuanya, korban mendatangi Polres Luwu Timur untuk membuat laporan polisi. Laporan korban diterima Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Luwu Timur, Rabu (05/01/2022).
“Waktu itu, kedua korban sedang bermain petasan di lapangan. Lapangan tempat bermain petasan posisinya berhadapan rumah jabatan Camat Tomoni Timur,” ujar Aris Paliling, ayah kandung korban.
Ia menceritakan kronologi kedua anaknya dianiaya oleh ZS. Pelaku ZS kemudian mendekati kedua korban, lalu memukul kepala dan menampar kedua korban.
"Setelah itu pelaku kemudian bergegas pergi mengendarai mobil. Anak kami pulang sambil menangis. Setelah mereka bercerita, saya antar keduanya untuk melakukan visum di Pusmeskas," kata Aris Paliling, Rabu (05/01/2022).
Aris menambahkan anaknya pulang dalam kondisi muntah-muntah dan terus menangis. Pelaku juga kata Aris sudah datang ke rumahnya untuk meminta maaf.
"Saya maafkan, tapi biar kasusnya diproses polisi," katanya.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora belum bersedia memberikan komentar apapun soal kasus ini. Dia beralasan laporannya baru mereka terima.
Saat melapor ke Polres, kedua korban didampingi pekerja sosial dari perlindungan anak Kementerian Sosial RI.
Sementara ZS, oknum camat yang dilaporkan ke polisi, belum dapat dikonfirmasi.(tvOne)