GELORA.CO - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah kegiatan ceramah di Bandung.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, penahanan Habib Bahar didasarkan atas dua alasan yaitu subjektif dan objektif.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Arief Rachman dikutip dari Cnnindonesia.com Selasa 4 Januari 2022.
Arief mengungkapkan alasan subjektif yang diambil penyidik lantara dikhawatirkan Habib Bahar bin Smith melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Selain itu, dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Untuk alasan objektif, pasal yang disangkakan terhadap Habib Bahar mengandung hukum di atas lima tahun penjara.
Dalam perakara ini, Habib Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tetang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
“Alasan objektif, pasal-pasalnya itu hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Arief.
Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksanya sebagai saksi pada Senin siang.
Tim gabungan penyidik Polda Jabar tidak hanya memanggil Habib Bahar, namun juga pria berinisial TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat sang penceramah.
Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang sama dengan Habib Bahar. [terkini]