GELORA.CO - Dua anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencucian uang. Sedangkan pelapornya adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO mengumpulkan sejumlah fakta penting terkait pelaporan Gibran dan Kaesang.
1. Dilaporkan atas korupsi dan pencucian uang
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyatakan bahwa ia telah melaporkan Kaesang dan Gibran ke KPK. Laporan tersebut dibuat karena diduga keduanya telah terlibat dalam dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucican uang (TPPU). Kedua putra presiden tersebut dilaporkan ke KPK pada hari Senin (10/1) lalu.
2. Terkait perusahaan pembakaran hutan
Kasus ini berawal dari ditetapkannya perusahaan PT SM sebagai tersangka kasus pembakaran hutan pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan bahwa perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan dituntut untuk mengganti rugi sebesar Rp7,9 triliun. Namun, dalam kenyataannya MA justru hanya memutus PT SM untuk mengganti rugi senilai Rp78 miliar saja pada bulan Februari 2019 lalu.
3. Dapat potongan ganti rugi karena buat perusahaan dengan anak Jokowi
Putusan MA yang jauh dari tuntutan tersebut terjadi ketika PT SM telah resmi membuat perusahaan gabungan dengan Gibran dan Kaesang. Dari situlah, dosen UNJ tersebut menduga telah terjadi KKN dan TPPU antara PT SM dan dua anak Jokowi tersebut yang hasilnya membuat PT SM mendapatkan potongan nilai tuntutan yang begitu signifikan. Bahkan, petinggi PT SM kini baru saja dilantik menjadi Duta Besar di Korea Selatan tersebut juga membentuk perusahaan PT Wadah Masa Depan yang menjadi induk dari berbagai bisnis keduanya seperti Sang Pisang, Yang Ayam, Ternakopi dan lainnya.
4. Dapat kucuran dana hingga Rp99 miliar
Ubedilah juga menyatakan bahwa setelah kerja sama tersebut terbentuk, Gibran dan Kaesang diduga mendapatkan kucuran dana dari perusahaan yang berjejaring dengan PT SM. Bahkan, total dana yang didapat oleh Gibran dan Kaesang disebut mencapai Rp99,3 miliar. Sedangkan di waktu yang hampir bersamaan, anak presiden tersebut juga tercatat membeli saham sebuah perusahaan dengan nilai transaksi mencapai Rp92 miliar.
5. Laporan diterima KPK
Saat ini, KPK menyatakan telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun tersebut pada tanggal 10 Januari 2022 lalu. Menanggapi pemberitaan tersebut, Gibran mengaku tidak mengetahuinya. Namun ia menekankan jika memang harus berurusan dengan KPK, ia menyatakan siap untuk diperiksa. Selain itu, ia juga menyatakan untuk menunjukkan berbagai buktinya.
Hingga kini, informasi terkait lanjutan laporan tersebut belum dirilis oleh pihak KPK.[akurat]