Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
Vonis Rachel Vennya dapat menjadi Novum atau bukti baru sebagai persyaratan Peninjauan Kembali (PK) bagi Habib Rizieq Shihab.
Bahwa disebutkan secara terang benderang sebagai asas legalitas herziening atau dasar hukum Peninjauan Kembali/ PK terdapat pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah: Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Maka selaku salah seorang yang konsen dari barisan Mujahid 212 yang memiki profesi di Bidang Hukum, saya akan menyampaikan agar rekan-rekan para kuasa hukum IB HRS dapat memasukkan sesegera mungkin Novum Vonis terhadap artis RV. Sebagai salah satu kasus pembanding dan selainnya sebagai bahan masukan untuk dijadikan asas control hukum yang menjadi bagian fungsi hakim dalam putusan atau vonisnya demi menemukan hukum.
Jika sudah ada novum terhadap PK. Herziening HRS yang diajukan, vonis RV dapat sebagai bukti Novum tambahan karena selain bukti novum tidak disebutkan berapa jumlah novum yang dapat disampaikan di dalam pasal 263 Kuhap/ UU No. 8 Tahun 1981 serta PK. Ini semata demi asas-asas fungsi hukum yakni Keadilan (gerechtigheit) dan Kepastian Hukum (rechmatigheid) selain sangat penting untuk sebuah makna HAM terkait kemerdekaan dan atau kebebasan insani untuk dapat hidup yang layak serta semestinya bagi semua orang dalam hal ini terkait pesakitan yang seorang Ulama Besar di negeri ini IB HRS, juga keadilan dan kepastian serta asas yang bermanfaat (utility / doelmatigheit) bagi seluruh masyarakat bangsa ini yang cinta dan berharap akan vonis pasa semua proses perkara tidak luput dari proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum. (*)