GELORA.CO - Sebuah video beredar mengenai cerita pengemudi yang tidak boleh masuk ke masjid di area peristirahatan alias rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek lantaran tidak bisa menunjukkan surat vaksin.
"Saudara-saudara driver yang melintas dari Jakarta mau ke Jawa, yang berhenti di rest area 57 Jakarta arah Cikampek, kalau mau salat harus pakai surat vaksin. Kalau enggak pakai surat vaksin, enggak boleh masuk ke masjid," kata pria dalam video yang diunggah sebuah akun Instagram, Senin, 27 Desember 2021.
"Tapi alhamdulillah di sini ada tempat sederhana buat salat yang gak punya kartu vaksin," ujar pria itu lagi sembari menunjukkan sebuah tempat di dekat area masjid. Hingga kini, video tersebut telah disukai 86 warganet dan menuai beberapa komentar.
Menanggapi video viral tersebut, General Manager Perencanaan dan Pengendalian Operasional PT Jasamarga Related Business (JMRB) Meta Herlina Puspitaningtyas mengatakan tempat ibadah atau masjid di area peristirahatan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di rest area, maka tempat ibadah/masjid menjadi salah satu fasilitas yang menerapkan aplikasi Peduli Lindungi," ujar Meta dalam pernyataannya.
Namun, apabila pengguna tidak mampu menunjukkan atau tidak membawa ponsel untuk aplikasi PeduliLindungi, maka pengelola telah menyiapkan tempat khusus agar pengguna jalan dapat tetap melakukan ibadah.
"Jadi, ibadah tetap diperbolehkan, hanya saja diberi tempat khusus. Hal tersebut kami lakukan guna kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan tol," ujar Meta.
Menurut dia, Rest Area KM 57 A Japek tidak dikelola/dimiliki oleh PT Jasamarga Related Business, melainkan oleh mitra. PT JMRB hanya melakukan supervisi terhadap rest area. [tempo]