GELORA.CO - Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Rokan Hulu memeriksa Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan seorang penyidik. Ini terkait dugaan intimidasi korban pemerkosaan berinisial Z agar berdamai dengan pelaku.
Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto Hartijo menyatakan telah memerintah Wakil Kapolres dan Kasi Propam turun tangan.
"Hari ini, kami lakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin atau kode etik terhadap para saksi dan kedua anggota tersebut," kata Wimpi, Rabu siang, (8/12/2021).
Wimpi juga meminta Propam untuk menelusuri tekanan seperti apa yang dilakukan dua polisi di Polsek itu kepada korban.
Terkait kasus pemerkosaan sendiri, Wimpi menyatakan terus berlanjut. Alat bukti terus dikumpulkan dan saksi terus diminta keterangan untuk membuat kasus ini terang benderang.
Sebelumnya, Wimpi menyebut korban hanya melaporkan DK di Polsek Tambusai Utara. Pria dimaksud sudah menjadi tersangka dan ditahan, di mana berkas perkaranya sudah pernah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jaksa membalikkan berkas itu karena masih ada yang kurang," jelas Wimpi.
Sempat Diintimidasi Penyidik
Belakangan, korban Z melaporkan tiga orang lagi. Ibu rumah tangga itu mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari tiga pelaku selain DK.
Semua terlapor sudah menjadi tersangka dan ditahan. Belakangan, tersangka juga membuat laporan balik terhadap korban dengan dalih pencemaran nama baik.
Sebagaimana informasi, korban mengaku diancam oleh dua polisi Polsek karena menolak berdamai dengan tersangka. Dua oknum membuat surat perdamaian dan memaksa korban tanda tangan.
Penolakan korban membuat oknum tadi naik pitam. Keduanya datang ke rumah korban sambil marah-marah dan mengancam akan menjadikan korban sebagai tersangka.
Korban juga mendapat perkataan tak senonoh dari dua polisi tadi. Bahkan seorang polisi menyamakan korban dengan wanita pekerja seksual.
Tindakan dua polisi ini terekam. Videonya kemudian cepat tersebar ke berbagai media sosial. [liputan6]