GELORA.CO -Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, diyakini melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Heru pun dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12/2021).
"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," tambah jaksa.
Jaksa mengatakan Heru Hidayat telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI. Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru.
"Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp 64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata jaksa.
"Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," imbuh jaksa.
Jaksa juga meyakini Heru Hidayat terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Heru mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp 12 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.
"Bahwa terdakwa Heru Hidayat adalah pihak yang mengatur investasi saham reksadana, terdakwa dan afiliasinya Joko Hartoni dan Piter Rasiman dan Maudy Mangke, bahwa terdakwa Heru Hidayat bertujuan menyamarkan asal usul kekayaan pada investasi PT ASABRI dengan cara menempatkan rekening sendiri atau pihak lain melalui nominee-nominee, dan sejumlah rekening bank perusahaan beserta anak perusahaan dan lainnya," kata jaksa.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama Adam Damiri, Sonny Widjaja telah menimbulkan keriguan negara Rp 22,7 triliun. Terdakwa memperoleh keuntungan tidak sah sejumlah Rp 12.643.400.946.200 (triliun), bahwa untuk menyamarkan asal usul kekayaan terdakwa membelanjakan sejumlah aset," lanjut jaksa.
Diketahui, dalam sidang ini ada 8 terdakwa. Mereka didakwa bersama-sama merugikan negara Rp 22,7 triliun, mereka adalah:
1. Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri
2. Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi
4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto
5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
6. Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat
7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo
8. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro
Adapun yang sudah dituntut lebih dulu adalah Sonny Widjaja. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang ini para terdakwa didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama.
Jaksa menyebut Sonny Widjaja dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.
Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(detik)