GELORA.CO - MenPANRB Tjahjo Kumolo kembali berbicara mengenai masalah radikalisme dan terorisme di Indonesia. Ia mengatakan, dua masalah ini merupakan tantangan bangsa yang harus dilawan bersama oleh ASN.
Tjahjo meminta ASN untuk menjauhi segala hal yang memiliki keterkaitan dengan radikalisme dan terorisme.
“Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa,” kata Tjahjo saat melepas peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan LI Tahun 2021, di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Senin (6/12).
Tjahjo menjelaskan, indikasi terpapar radikalisme dan terorisme dapat diketahui melalui jejak digital. Jejak digital bukan hanya berlaku terhadap ASN. Namun juga kepada pasangan dari ASN baik suami maupun istri.
Oleh sebab itu, Tjahjo meminta ASN harus berhati-hati dalam bermain di dunia maya. Baik melalui media sosial maupun melalui aplikasi pertukaran pesan.
“Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau antipemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,” ucap Tjahjo.
Lebih lanjut, dalam arahannya Tjahjo berpesan kepada 44 peserta yang dinyatakan lulus dalam PKN tingkat I Angkatan LI untuk dapat memenuhi ekspektasi instansi pemerintah. Baik saat menjabat sebagai PPT Pratama maupun PPT Madya.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini berharap para peserta untuk dapat menghasilkan kinerja yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan berperilaku yang sesuai dengan budaya kerja ASN yakni BerAKHLAK.
“Dan ujungnya adalah dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta mampu menggerakkan masyarakat diberbagai bidang sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tutup Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme.
Pemerintah melalui KemenPANRB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.
Sebanyak 11 kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada 2019.
11 instansi pemerintah tersebut adalah KemenPANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BIN, BNPT, BKN, BPIP dan Komisi ASN.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, ASN yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti.
Pada 2020, KemenPANRB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.
Lalu pada 2021, KemenPANRB dan BKN mengeluarkan SE Bbrsama tentang larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Dalam SE itu dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme. (kumparan)