GELORA.CO -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan bahwa masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Dalam hal ini, tidak boleh ada perayaan Tahun Baru 2022.
Demikian disampaikan Mendagri Tito Karnavian kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
"Penerapan pedulilindungi sama Prokes yang ketat. Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam itu yang kerumunan," kata Tito.
Namun begitu, Tito menyatakan bahwa dalam masa Nataru ini tidak boleh ada kerumunan orang melebihi 50 orang. Meskipun, tidak ada penyekatan.
"Kalau tidak salah 75 persen atau 50 persen, kemungkinan 75 persen. Nanti drafnya akan saya baca lagi. Tapi penerapan pedulilindungi sama prokes yang ketat," tegasnya.
Selain itu, mantan Kapolri ini juga menyebut pada masa Nataru, mall-mall dan restoran juga tempat wisata berlaku dibatasi 75 persen.
"Tapi penerapan peduli lindungi. Bukan hanya penerapan, ditegakkan," pungkasnya. (RMOL)