GELORA.CO -Polisi wanita (Polwan) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dipukuli prajurit TNI hingga peristiwa itu viral di media sosial. Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, tak tinggal diam dengan aksi anak buahnya melakukan pemukulan terhadap polisi wanita.
Prajurit TNI yang diduga melakukan pemukulan berasal dari Yonif Raider 631/Antang, Kalteng. Danrem 102 Panju Panjung, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya buka suara soal pemukulan tersebut.
"Cerita sebenarnya itu kan sudah terjadi. Yang beredar itu kan dilebih-lebihkan. Sebenarnya tidak seperti itu," ujar Yudianto, kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
"Itu kan kesalahpahaman. Anak-anak itu di kafe. Intinya sudah diselesaikan, saya dan Kapolda sudah menyelesaikan. Sudah damai," sambungnya.
Oknum Prajurit Diproses Hukum
Meskipun pelaku dengan korban sudah berdamai, penyelidikan oleh POM TNI tetap dilakukan. Proses hukum tetap dilaksanakan untuk menutaskan kasus pemukulan tersebut.
"Saya tegaskan itu walaupun sudah selesai secara damai, tetep saya ke dalam itu melakukan proses hukum, penyelidikan melalui POM," kata Brigjen TNI Yudianto
Proses hukum dilakukan untuk menciptakan efek jera bagi anggota yang lain. Brigjen TNI Yudianto akan tegas menyatakan yang benar dan yang salah.
"Sehingga ada efek deteren (menakuti), efek jera bagi anggota lain. Tetap saya sabagai Danrem menyatakan benar yang benar, salah yang salah," ujarnya.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, angkat bicara soal pemukulan yang diduga dilakukan anak buahnya di Kalteng. Andika menegaskan bakal memberi sanksi jika prajurit TNI terbukti melanggar aturan.
"Saya akan proses hukum," ucap Jenderal Andika.
Andika mengatakan baru mendapat informasi tersebut. Jenderal Andika menegaskan proses hukum segera dilakukan.
"Segera," ucap Andika.
Pelanggaran Berat
Korem 102 menyatakan perkara ini masuk dalam kategori pelanggaran berat TNI AD. Setidaknya, ada tujuh pelanggaran berat TNI AD.
"Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena hal tersebut merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang sudah dicanangkan oleh TNI AD yang tidak boleh dilanggar anggota TNI AD," tegas Kapenrem 102/Panju Panjung, Mayor Inf Mahsun Abadi, saat konferensi pers dengan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro di Korem 102/ Panju Panjung.
Berikut 7 pelanggaran berat TNI AD:
1. Penyalahgunaan Senjata Api dan MU Handak.
2. Penyalahgunaan Narkoba.
3. Desersi dan Insubordinasi.
4. Perkelahian dengan Rakyat, TNI, dan Polri.
5. Pelanggaran Asusila.
6. Penipuan, Perampokan dan Pencurian.
7. Perjudian, Backing Illegal Logging, Mining, dan Fishing.
TNI Koordinasi dengan Polri
TNI berkoordinasi dengan Polri untuk menerapkan sanksi pada prajurit Yonif Raider 631/Antang yang terlibat dalam kasus pemukulan terhadap polwan. POM TNI melakukan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI, maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulis.
"Para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut,"
Polda Kalteng menegaskan bahwa kasus pemukulan ini sudah diselesaikan. Namun pelaku yang terlibat dalam pemukulan ini diposes hukum.
"Kasusnya sudah selesai. Dan yang oknum yang terlibat pertikaian akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro.(detik)