GELORA.CO -Sebanyak 123 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2021.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, per 28 Desember 2o21, KPK telah melakukan berbagai upaya penindakan tindak pidana korupsi. Mulai dari penyelidikan hingga penindakan.
Rinciannya, penyelidikan 127 perkara, penyidikan 105 perkara, penuntutan 108 perkara, inkracht 90 perkara, eksekusi putusan 94 perkara, dengan jumlah tersangka sebanyak 123 orang.
"Dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar," ujar Alex kepada wartawan saat memaparkan hasil kinerja KPK 2021 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu petang (29/12).
Asset Recovery sebesar Rp 374,4 miliar tersebut terdiri dari Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 miliar disetorkan ke kas daerah, serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindahtanganan BPNT melalui penetapan status penggunaan dan hibah.(RMOL)