GELORA.CO -Sebanyak 12 mantan pegawai KPK memutuskan untuk menolak tawaran Polri untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mengungkap alasan penolakan sebagian besar mantan pegawai KPK tersebut.
"Kebanyakan sudah keburu dapat kerja di perusahaan swasta," kata Praswad saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Meski menolak, Praswad memastikan ke-12 pegawai KPK tersebut tetap mendukung ke-44 pegawai KPK yang memutuskan untuk bergabung dengan Polri. Dia menyebut semua tetap berkomitmen memberantas korupsi.
"Ndak kok, semua saling mendukung, ndak ada beda haluan, semua fokus dan berkomitmen untuk berantas korupsi dan semua kami bergabung di wadah yang sama di IM57," ucapnya.
Praswad menyebut ke-44 pegawai KPK yang memutuskan bergabung dengan Polri juga masih menunggu arahan selanjutnya. Mereka masih menunggu terkait bidang penempatan di institusi Polri.
"Belum sampai ke konsep, kita tunggu nanti kami diminta berkontribusi di bidang yang mana oleh Kapolri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 44 orang mantan pegawai KPK menyatakan telah menerima untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Namun 12 orang lainnya menolak tawaran menjadi ASN Polri.
"Ya 44 sudah oke semua. Yang tidak bersedia 12," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/12).
Berikut daftar nama lengkap ke-12 yang menolak tawaran menjadi ASN Polri:
1. Lakso Anindito
2. Rasamala Aritonang
3. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
4. Tri Artining Putri
5. Rieswin Rachwell
6. Ita Khoiriah
7. Christie Afriani
8. Rahmat Reza Masri
9. Arien Winiasih
10. DW
11. WRF
12. AA
(Detik)