GELORA.CO - Polda Jateng menangkap mucikari berinisial JB (42) yang mempekerjakan selebgram TE dan seorang warga negara Brazil FBD di Semarang.
Saat ini Polisi tengah mengusut kemungkinan tersangka dan korban lain, termasuk lokasi aksi mereka selain di Semarang.
Pria mucikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua perempuan berusia 26 tahun itu menjadi korban.
"Soal tersangka lainnya, penyidikan akan kami kembangkan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi Polda Metro Jaya dan (negara) asal korban di Brazil," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).
Ia menjelaskan, korban ditawarkan ke para lelaki hidung belang langsung melalui kontak mereka. Mereka baru sekali ini menjajakan diri di Semarang.
"Kok bisa sampai Semarang, ini ada hubungan dengan pelanggan lain. Siang datang, malam kami amankan. Hotel sudah disiapkan dulu, sudah dibayar. Korban langsung ke hotel lalu pelanggan diundang datang," katanya.
Mereka, kata polisi, menawarkan jasa dengan tarif Rp25 juta dan kemudian akan dibagi dengan mucikari dan para pelaku prostitusi.
Mucikari JB telah mengenal TE dua tahun sedangkan dengan FBD yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) baru kenal sebelum berangkat ke Semarang.
"Dia kenal di manajemen sebagai fotografer dari korban TE," kata Djuhandani.
JB membujuk korban dengan iming-iming hasil menggiurkan sehingga korban punya keinginan untuk terlibat di jaringan prostitusi dengan pelanggan kalangan menengah atas tersebut.
"Sebelum di Semarang ke mana saja akan kami dalami. Kami dalami dulu upaya penegakan hukum di jateng," katanya.
Menurut polisi, kasus ini bermula dari penggrebekan di salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru.
Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta. [era]