Tak Cuma LPG, Harga Gas PGN Juga Naik: Warga Kaget Kena Tagihan Rp 21 Juta

Tak Cuma LPG, Harga Gas PGN Juga Naik: Warga Kaget Kena Tagihan Rp 21 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tak cuma LPG nonsubsidi Pertamina yang naik terhitung sejak Sabtu (25/12), pelanggan jaringan gas rumah tangga yang dipasok PT PGN (Perusahaan Gas Negara) di Kota Surabaya juga mengeluhkan kenaikan harga. Bahkan ada warga dikenai tagihan hingga Rp 21 juta.

Padahal di antara pelanggan gas PGN tersebut, ada yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) seperti perajin lontong di Kampung Lontong, kawasan Sawahan, Surabaya. Terkait hal itu, Pemkot Surabaya pun berencana memanggil PGN untuk meminta penjelasan.

"Setelah tahun baru, kami akan panggil PGN untuk klarifikasi soal tarif gas itu," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat meninjau salah satu pelanggan PGN di Kampung Lontong, Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya, Senin (27/12).

Armuji, mengungkapkan ada warga yang dikenai tagihan hingga Rp 21 juta untuk penggunaan gas PGN dalam sebulan. Lebih banyak lagi warga yang dikenai tagihan sampai Rp 15 juta.

Menurutnya, para perajin lontong tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Maka seharusnya PGN bisa membedakan dan memprioritaskan dengan tarif-tarif yang lainnya," ujarnya.

Warga yang dikenai tagihan gas PGN hingga Rp 21 juta adalah Soegeng Harijono, merupakan salah satu perajin lontong. Tina, istri Soegeng mengatakan, jika tagihan penggunaan gas dalam enam bulan terakhir, terus naik.

Padahal dia merasa, pemakaian gas masih normal. Pada bulan Juli misalnya, tagihan sebesar Rp 2 juta, namun September dan Oktober naik jadi Rp 4 juta. Lalu pada November naik lagi jadi Rp 8 juta, hingga puncaknya di Desember Rp 21 juta.

"Untuk kubikasinya kurang tahu, kan tanpa pemberitahuan dari PGN. Tapi orang-orang bilang, katanya naik. Jadi Rp 6 ribu kalau tidak salah," ujarnya.

Area Head Surabaya PT PGN Tbk Arief Nurrachman menjelaskan, kenaikan tagihan tersebut dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya penyesuaian harga gas yang diikuti penyesuaian jaminan pembayaran.

Selain itu, kata Arief, penyesuaian harga gas di Surabaya diterapkan PGN setelah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021.

"Penyesuaian harga gas juga diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan nilai penyesuaian setara dengan yang diberlakukan di Kota Surabaya," katanya. (kumparan)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita