GELORA.CO -Surat penetapan pemberhentian Walikota Bandung, Almarhum Oded M Danial belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut saat ini masih berada di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Begitu disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan di Taman Pet Park, Jalan Ciliwung Kota Bandung, Rabu (30/12).
"Kemarin kami cek ternyata masih di Gubernur, surat dari kita yang harus dilanjutkan oleh Gubernur ke Kemendagri," kata Tedy diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (30/12).
Tedy mengungkapkan, DPRD Kota Bandung telah melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Walikota Bandung, Oded M Danial karena meninggal dunia pada Kamis 16 Desember 2021.
Dari rapat tersebut, pihaknya juga telah menandatangani surat penetapan pemberhentian Walikota Bandung Oded M Danial yang kemudian diserahkan kepada pihak Provinsi Jawa Barat satu hari berselang.
"Jadi kami sudah menyampaikan ke Gubernur, kita Paripurna Kamis tanggal 16. Hari Jumatnya kami sudah sampaikan di tanggal 17, sekarang sudah tanggal 30," ungkapnya.
Tedy berharap, Gubernur Jawa Barat segera memproses surat penetapan pemberhentian tersebut sehingga bisa diteruskan ke Kemendagri.
"Ternyata aspek birokrasi ini cukup memakan waktu, itu baru proses putaran pertama untuk pemberhentian. Setelah itu kita baru mengajukan penetapan definitif," tutupnya. (RMOL)