Oleh: Syafril Sjofyan*
TERBETIK berita Badan Legislasi DPR mengubah Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib DPR demi memberikan landasan hukum bagi penetapan Panitia Khusus Rancangan UU Ibu Kota Negara. Jumlah anggota dan pimpinan Pansus RUU IKN itu menerabas ketentuan yang diatur dalam tatib DPR sebelumnya.
Tindakan itu dinilai menunjukkan DPR tidak mengikuti asas bernegara yang baik. Dilakukan demi memenuhi ambisi pribadi Presiden Jokowi agar RUU Ibu Kota Negara baru dapat disyahkan secepatnya dan IKN Baru dapat segera dimulai pembangunananya di masa periode tahun akhir junjungan mereka Presiden Jokowi.
Menerabas aturan apalagi dilakukan oleh DPR yang semestinya tahu aturan sangatlah keterlaluan, mereka merasa sangat berkuasa karena koalisi gemuk seakan mereka bisa berbuat semaunya. Mereka DPR tidak belajar betapa produk mereka UU Cipta Kerja yang juga dilahirkan dengan cara seenaknya akhirnya di putuskan sebagai UU yang cacat alias inskonstitusional oleh Makamah Konstitusi. Sebelumnya masyarakat secara bergelombang baik melalui kajian dan aksi menolak RUU Cipta Kerja tersebut.
Sekarang mereka mau melakukan hal yang sama. Secara kepentingan publik, DPR sudah tidak lagi mewakili kepentingan rakyat. Sudah tidak tepat disebut sebagai lembaga wakil rakyat. Lebih tepat sebagai lembaga kepanjangan tangan kekuasaan eksekutif. Pokoknya apa yang di inginkan oleh rejim berkuasa harus segera dilahirkan UU nya oleh DPR, tidak peduli bagaimanpun caranya.
Akan halnya RUU IKN tidak ada hal yang mendesak bagi kepentingan rakyat. Kecuali yang mendesak adalah masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir sebentar lagi, sehingga RUU IKN harus dikebut demi legacy Jokowi. Kalaupun melanggar aturan tata tertib yang dirubah aturannya Tatibnya. Sebenarnya DPR sudah sangat pantas dibubarkan oleh rakyat, karena bukan lagi memperjuangkan aspirasi kepentingan rakyat.
Akan halnya IKN sudah sangat banyak penolakan dari tokoh bangsa dan ormas sebut saja Prof. Emil Salim, Dr. Rizal Ramli, Prof. Daniel M. Rosyid, dan lainnya. Saya sebagai pemerhati kebijakan publik juga telah beberapa kali menulis di berbagai media. Bahwa fakta IKN Baru dengan jarak yang sangat jauh dari IKN lama, di beberapa negara di dunia semua gagal.
Apalagi rencana Jokowi dengan menempatkan IKN Baru dengan jarak ribuan kilometer menyeberangi lautan dari IKN Lama. Sudah dipastikan kedepannya akan gagal menjadi kota hantu. Patut dicatat infrastruktur dan penunjangnya DKI Jakarta sebagai ibukota terbangun selama ratusan tahun. Infrastruktur yang dimaksud tidak hanya sekadar bangunan. Lalu sekarang bermimpi membangun secara pat gulipat. DPR dan Presiden Jokowi dengan berbagai cara akan membangun IKN Baru.
Jika IKN Baru kemudian hari gagal dan akhirnya menjadi kota hantu karena sudah diatur dengan konstitusi secara ugal-ugalan. Menurut mereka secara hukum dengan adanya RUU IKN mereka yang terkait tidak lagi bisa dituntut. Sebagai ilustrasi beberapa kota baru yang dibangun oleh RRC (bisa disaksikan di medsos Youtube) di negaranya dengan fasilitas gedung dan fasilitas mewah, akhirnya menjadi kota hantu tidak berpenghuni. Bagi negara kegagalan seperti RRC mungkin tidak menjadi masalah karena mereka punya dana atau kekayaan yang luar biasa.
Sementara Indonesia dalam kondisi ekonomi yang parah, negara banyak utang dan banyak BUMN terancam bangkrut, ekonomi rakyat terjepit. Jika IKN baru menjadi Kota Hantu akan merugikan secara luar biasa. Dapat dibayangkan kedepan IKN Baru menjadi kota hantu sementara IKN Lama (Jakarta) asset negara sudah tidak dimiliki lagi oleh Negara karena asetnya dijual dan disewakan kepada swasta untuk membangun IKN Baru. Seekor terbang seekor lepas.
Jika ini terjadi. Sangat menakutkan bagi NKRI dan pemerintah kedepan dan generasi muda/ milineal sekarang yang akan menanggung. Ketika itu terjadi Jokowi sudah tidak lagi jadi Presiden dan bahkan mungkin sudah tiada, begitu juga dengan anggota DPR yang sekarang melanggar aturan.
Menentukan dan menetapkan Ibu Kota Negara sangat penting bagi nasib kelangsungan Republik Indonesia kedepan. IKN bukan hanya semata kepentingan Presiden Jokowi dan juga bukan semata kepentingan wakil rakyat di DPR (sepertinya sudah tidak pantas jadi wakil rakyat), serta bukan pula kepentingan pemilik lahan dan di IKN Baru. Masalah IKN Baru akan menjadi beban bagai pemerintahan mendatang dan masyarakat. Harusnya ditolak oleh masyarakat.
Sekadar anjuran jika Presiden Jokowi masih tetap ngotot dan DPR juga semaunya menetapkan UU IKN Baru. Masyarakat dari sekarang harus mencatat semua nama-nama pejabat Pemerintahan Jokowi dan mereka yang duduk di DPR, untuk nanti kemudian mereka sekeluarga dengan anak cucunya dituntut pertanggungjawabannya.
*) Penulis adalah pemerhati kebijakan publik, yang juga Sekjen FKP2B dan aktivis pergerakan 77-78