SPDP Bahar Smith Dikirim Langsung Polisi, Pakar Hukum Pidana UI: Itu Paling Ideal

SPDP Bahar Smith Dikirim Langsung Polisi, Pakar Hukum Pidana UI: Itu Paling Ideal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sejumlah anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dikabarkan menyambangi kediaman Habib Bahar bin Smith.

Kabar tersebut diketahui setelah beredarnya foto anggota Polda Jabar di kediaman Habib Bahar. 


Dari informasi yang dihimpun Poskota.co.id, tujuan kedatangan anggota Polda Jabar tersebut adalah mengantar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Zulfa mengatakan, SPDP merupakan mekanisme koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Kejaksaan.

Secara teori, peradilan melibatkan tiga pihak, yaitu: Hakim, Kejaksaan dan Pemasyarakatan. Polisi awal mulanya mejadi pendampingan Jaksa.

Dalam perjalanan sejarah, polisi yang semula mendampingi Jaksa, setara Dirjen diangkat menjadi setingkat kementerian oleh Presiden Soekarno untuk tujuan melakukan pemberantasan kejahatan korupsi.


"Nah SPDP merupakan surat koordinasi antara Kepolisian dengan Kejaksaan," terang Eva kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/12/2021).


Eva menambahkan, makna dari SPDP adalah penegasan Kejaksaan sebagai Penuntut Umum bertindak sebagai pengendali perkara. 

Eva juga mengutarakan, dalam KUHP pasal 109 ayat 1, "Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum."

Namun pada 2015 ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengamanatkan yang harus diberitahukan telah dimulainya penyidikan bukan hanya Kejaksaan sebagai Penuntut Umum. Pelapor dan terlapor juga perlu diinfokan mengenai dimulainya penyidikan.

Yang perlu tahu proses penyidikan itu kan juga terlapor dan pelapor," imbuh Eva.


Oleh karena itu, setelah putusan itu keluar, selain ke Kejaksaan, SPDP juga dikirimkan ke pelapor ke terlapor.



Nah, dalam hal penyampaian SPDP, Eva berpendapat akan lebih ideal jika disampaikan langsung dari penyidik (dalam hal ini pihak Kepolisian) kepada pelapor maupun terlapor.


"Disampaikan langsung oleh penyidik itu yang paling ideal. SPDP bisa dipastikan diterima oleh pelapor dan terlapor," ujar Eva.(poskota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita