Soal Tangkap Sendiri Pelaku Penc*bulan di Bekasi, Ibu Korban Minta Maaf ke Polisi

Soal Tangkap Sendiri Pelaku Penc*bulan di Bekasi, Ibu Korban Minta Maaf ke Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ibu korban kasus pencabulan di Bekasi DR (34), meminta maaf kepada jajaran aparat kepolisian terkait pemberitaan mengenai polisi menyuruh tangkap sendiri pelaku pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya berinisial S usia 11 tahun.

Dalam rekaman video singkat yang direkam di halaman Polres Metro Bekasi Kota yang diunggah oleh akun Bekasi_24_jam, DR mengatakan ia dalam keadaan emosi ketika menyampaikan keterangan ke publik terkait dengan penangkapan sendiri pelaku pencabulan tersebut.

"Saya minta maaf juga kemarin saya dalam keadaan emosi," kata DR (34), Senin (27/12) malam.

Di video tersebut DR menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menyambut dengan baik terkait dengan penanganan perkara dugaan pencabulan anaknya.

"Kapolres serta jajaran dan penyidik PPA yang menyambut saya dengan baik. Sudah, sudah ada penjelasan," ujar DR.


Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya memastikan bakal melakukan proses hukum apabila dalam proses pendalamannya ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Sebelumnya diketahui, ibu korban DR menyampaikan kepada publik bahwa kasus pencabulan terungkap saat anaknya mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.

Setelah mendapatkan pengakuan korban, orang tua korban membuat laporan ke polisi terkait pencabulan pada Selasa (21/12) pagi dini hari. Dan paginya dilakukan visum di RSUD Kota Bekasi. Saat hasil visum keluar, lanjut DR, dirinya ditelepon ketua RT tempat tinggalnya bahwa tersangka mencoba kabur ke Surabaya.

DR sempat bercerita bahwa tidak mendapatkan perlakuan baik dari pihak Kepolisian terkait dengan laporannya tersebut. Ia mengaku bahwa polisi meminta untuk menangkap sendiri pelakunya.

Sementara Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan rilis terhadap pelaku pencabulan terhadap S pada Kamis (23/12/2021) lalu.

Kini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tvOne)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita