Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama, M Kece Tiba-tiba Pingsan di PN Ciamis, Kini Dikabarkan Kritis

Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama, M Kece Tiba-tiba Pingsan di PN Ciamis, Kini Dikabarkan Kritis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kondisi kesehatan tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece alias M Kace alias MKC alias Kosman Kosasih Bin Suned, dikabarkan kritis, Minggu (26/12/2021) malam ini.

Muhammad Kece dirawat di RSUD Ciamis, setelah sebelumnya pingsan di dalam ruang sidang di PN Ciamis, Jumat (24/12/2021).

Kuasa Hukum Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak kepada Warta Kota, Minggu (26/12/202) malam, mengatakan kliennya MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah.

"Kondisi, masih kritis, lagi cari darah untuk transfusi, untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC dan keluarganya," kata Kamaruddin, Minggu malam.

Ia mengatakan Minggu malam, kesehatan MKC semakin menurun drastis.

"Itu ditandai dengan trombosit darah MKC dibawah 40 ribu. Dugaan sementara sakit Muhammad Kece adalah DBD dan, atau tifus. Diperparah lagi gula dalam darahnya 458," kata Kamaruddin.

Karenanya kata dia Muhammad Kece sangat butuh darah sejenis untuk transfusi.

"MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan, agar mukjizat kesembuhan oleh Tuhan Jesus Kristus terjadi pada MKC dan keluarga," ujar Kamaruddin.

Ia juga mengajak mendoakan agar iman Muhammad Kece dan keluarga kuat dalam menghadapi pencobaan ini.

Kamaruddin menjelaskan sebelumnya Muhammad Kece tiba-tiba pingsan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, saat sidang lanjutan kasusnya digelar secara maraton, Jumat (24/12/2021).

Muhammad Kece atau MKC pingsan di depan majelis hakim dan harus dibopong petugas keamanan pengadilan, ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.

"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.

Karena itu kata Kamaruddin pihaknya langsung mengajukan permohonan ke Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece, dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.

"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186. Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1 × 24 jam saja. Sebab alasannya dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat sehat saja dan dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans untuk dirawat.

"Telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC agar dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis," katanya.

"Kemudian tanggal 25 Desember 2021, kami telah tandatangani surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU, sesuai penetapan 1 × 24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis. Kami tolak dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (2/12/2021) Muhammad Kece alias M Kace, juga tampak tertidur karena sakit diabetesnya. Dimana gula darahnya saat itu tinggi.

Saat itu agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana berkas dakwan setebal 385 halaman.

Sejumlah jaksa bergantian membaca berkas dakwaan mengingat jumlahnya yang cukup banyak.

Sidang dimulai pukul 09.00 hingga sore hari dengan skors untuk makan siang dan istirahat

Sementara terdakwa Muhammad Kece beberapa kali tertidur saat sidang pembacaan dakwaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak. 

Martin mengatakan terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.

Bukan hanya majelis hakim, bahkan Martin menegurnya beberapa kali.

Menurut Martin saat itu kondisi M Kace sedang tidak sehat.

Sehingga, membuatnya mengantuk mendengar pembacaan dakwaan yang jumlah halamannya sapai 300 an tersebut.

"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin.

Sehari sebelum sidang kata dia, kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL.

Sedangkan sesaat sebelum sidang, saat dicek kadar gulanya 441 mg/dL.

"Dua kali batas normal manusia," kata Martin.

Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.

 "Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, membuat terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.

Martin bahkan harus menegurnya.

"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.

Persidangan dengan kondisi terdakwa sakit, menurut Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting. 

Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara, lanjutnya, namun terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.

Terlebih, kata Martin, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman.

Kata dia, tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan setebal itu.

"Itu yang saya bilang seharusnya dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP," kata Martin.  

Penjagaan Ketat

Persidangan kala itu dipimpin hakim ketua Vivi Purnamawati SH MH, dengan anggota Indra Muharam SH, dan anggota satu Rika Emilia SH MH.

Kuasa hukum Muhammad Kece yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas SH dan Mansyur.

Terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.

Muhammad Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Muhammad Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penjagaan di area pengadilan cukup ketat. Anggota Satuan Sabhara Polres Ciamis siaga di halaman pengadilan.

Bahkan awak media yang hendak meliput harus mengisi formulir izin peliputan yang disiapkan Pengadilan.

Sebelumnya, Muhammad Kece telah mengikuti sidang pertama pada Kamis (25/11/2021). Namun dia mengeluh sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan ditunda. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita