Siap-siap, Harga Rokok 2022 Akan Tembus Rp40.100 per Bungkus

Siap-siap, Harga Rokok 2022 Akan Tembus Rp40.100 per Bungkus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kabar teranyar dan penting bagi pelaku industri rokok hingga pengonsumsi rokok. Pemerintah telah menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok pada 2022 sebesar 12 persen. 

Sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) ditetapkan naik maksimal 4,5 persen. Harga rokok pun akan menyesuaikan dengan golongan rokok dan kenaikan tarif cukainya. 

Pemerintah membuat harga sebungkus rokok semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin, karena rokok justru disebut menjadikan masyarakat miskin. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Kenaikan cukai rokok ini ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. 

Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.(Viva)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita