GELORA.CO -Beredar informasi surat penyelidikan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Keberadaan surat mengatasnamakan KPK itu beredar di media sosial setelah sebelumnya muncul poster palsu mengatasnamakan lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri itu terkait Muktamar NU.
Dalam poster yang beredar, dicantumkan foto Ketua KPK, Firli Bahuri disertai desain surat perintah penyelidikan bertanda tangan Firli.
"Sprin penyelidikan keluar. Waktunya nunggu siapa yang pakai baju orange," bunyi tulisan dalam poster tersebut.
Menanggapi adanya surat penyelidikan menyerupai milik KPK itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa surat tersebut palsu.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (21/12).
Selain itu ,nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam surat palsu tersebut ditegaskan bukan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK.
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS : 0855 8575 575, Whatsapp : 0811 959 575. Website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta," jelas Ali.
KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," kata Ali.
Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal, diharapkan dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
"Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan," jelas Ali.(RMOL)