GELORA.CO -Sidang mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman diwarnai saling protes antara pihak Munarman dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim pun menunda sidang tersebut.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan. Insyaallah kita akan bacakan hari Rabu," kata hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Hakim menunda karena Munarman meminta hadir sidang secara langsung, bukan secara online. Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Munarman di sidang berikutnya pada Rabu (8/12).
"Baik, sidang berikutnya insyaallah akan kita buka kembali pada Rabu, 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan Terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan. Kemudian soal berita acara, silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim ketua.
Sebelum sidang dibuka majelis hakim, Munarman melayangkan keberatan kepada majelis hakim. Dia menyampaikan tiga keberatan, salah satunya dia minta hadir sidang secara langsung.
Dia pun mencontohkan persidangan Habib Rizieq Shihab yang digelar secara langsung. Dia meminta hakim mengabulkan permohonannya untuk hadir secara langsung di sidang.
"Jadi dengan segala hormat, saya mohon karena saya sudah berkali-kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," kata Munarman.
Selain itu, Munarman mengajukan permohonan melalui hakim agar jaksa memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan pelapor yang berkaitan dengan perkaranya. Dia keberatan karena pengacaranya hanya mendapat BAP dia sebagai tersangka.
"Bahwa berkas perkara itu hanya mendapatkan surat dakwaan dan berita acara saya sendiri. Sementara dalam KUHAP, kita sama-sama tahu, pasal tak disebutkan lagi, bahwa saya ini selaku terdakwa untuk kepentingan pembelaan berhak mendapatkan seluruh pada saat penuntutan dan persidangan," kata Munarman.
Pengacara Munarman, Juju Purwanto, juga menegaskan pihaknya meminta seluruh berkas perkara Munarman. Sebab, hingga saat ini dia belum mendapatkan berkas lengkap perkara Munarman.
"Intinya, pertama, kita minta offline. Kedua, kita minta seluruh berkas diberikan oleh JPU. Kemudian walaupun JPU mengatakan harus menutupi saksi-saksi, tapi sesuai UU terorisme tidak beralasan karena kita mengacu pada KUHAP, kita minta saksi dihadirkan walaupun identitas dirahasiakan," kata Juju.(detik)