Selain Diusir dari Polda Metro Jaya, Polisi yang Tolak Laporan Korban Kejahatan Terancam Ditahan

Selain Diusir dari Polda Metro Jaya, Polisi yang Tolak Laporan Korban Kejahatan Terancam Ditahan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Menolak laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan tergolong pelanggaran berat bagi polisi.

Sebagaimana dialami anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan korban perampokan. 

Selain diusir dari Polda Metro Jaya, Aipda Rudi terancam mendapat hukuman tahanan 21 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa saat ini Aipda Rudi Pandjaitan tengah menjalani sidang kode etik dari Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya.


Pihak Polda Metro Jaya sudah rekomendasikan Aipda Rudi agar dikeluarkan dari institusi Polda Metro Jaya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil sidang kode etik tersebut.

Kata Zulpan, selain dikeluarkan dari Polda Metro Jaya, Aipda Rudi terancam ditahan.

"Tunggu sidang putus dulu, misalnya bisa tunda kenaikan pangkat, kurungan satu hari disertai usulan mutasi tour of area jadi bisa keluar Polda Metro Jaya," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Zulpan menjelaskan bahwa ancaman kurangan maksimal pelanggar kode etik kepolisian dapat mencapai 21 hari.

Selain itu, saat ini pelaporan kasus perampokan yang sempat ditolak Aipda Rudi tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya seorang wanita kerampokan saat mengambil uang tunai di ATM Pulogadung, Jakarta Timur.

Saat melapor ke kepolisian, bukannya laporan diterima korban malah disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.

Korban juga merasa terlecehkan karena sempat diomeli Aipda Rudi karena kerampokan. 

"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi," sambungnya.(Wartakota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita