GELORA.CO - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut tak ada unsur pemerkosaan di kasus Novia Widyasari dengan Bripda Randy Bagus. Dasarnya suka sama suka.
Polda Jatim memastikan tidak ada unsur pemerkosaan selama Bripda Randy Bagus berpacaran dengan Novia Widyasari (23).
Karena itulah kepolisian menjerat Bripda Randy Bagus dengan pasal aborsi saja, bukan pasal pemerkosaan.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto, Minggu (5/12).
Menurutnya, selama tiga tahun berpacaran korban sudah dua kali melakukan aborsi.
“Logikanya, itu kan suka sama suka. Berarti unsur pemerkosaan kan ndak terpenuhi,” kata dia seperti dikutip Radar Bromo (Jawa Pos Group), Senin (6/12).
Bripda Randy Bagus ditetapkan tersangka karena keterlibatannya dalam aborsi terhadap Novia Widyasari.
”Makanya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di rutan Mapolda Jatim,” kata Kabid Humas lagi.
Menurut Kombes Gatot, informasi yang menyebutkan korban hamil karena diperkosa oleh Bripda Randy Bagus, tak terbukti.
Sebab, selama berpacaran keduanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dari sana, korban hamil dua kali. Sehingga kemudian disimpulkan bahwa aksi itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa unsur paksaan.
Pihaknya mengaku belum menemukan bukti aksi pelaku yang menjurus pada dugaan perkosaan. Justru, hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa hubungan keduanya baik-baik saja.
“Kami tidak mendapatkan (bukti terkait) itu. Karena mereka pada prinsipnya adalah pacaran mulai Oktober 2019 sampai korban sebelum meninggal. Dan mereka happy happy saja,’’ jelasnya.
Kombes Gatot juga memastikan korban tidak pernah melaporkan Bripda RB ke propam. Baik berupa aduan, maupun laporan resmi.
”Kami sudah cek. Tidak ada laporan, baik di Polres Mojokerto, Polres Pasuruan, maupun Polda (Jatim) terkait dumas,” kata Kombes Gatot.
Sementara itu, Sejumlah fakta kelakuan bejat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dibongkar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Disebutkan, Bripda Randy Bagus tidak hanya memaksa Novia Widyasari melakukan aborsi.
Namun, polisi bejat itu juga ogah saat diminta pertanggungjawaban untuk menikahi korban.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkap, itu terjadi pada Agustus 2021 lalu.
Saat itu, berdasarkan laporan korban ke Komnas Perempuan, Novia melakukan upaya penyelesaian dengan Bripda Randy Bagus.
Karena sudah mengandung janin hasil hubungan dengan Bripda Randy Bagus, korban meminta agar dinikahi oleh pelaku.
Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Bripda Randy Bagus.
“Alasannya masih ada kakak perempuan (yang belum menikah) dan juga mempertimbangkan karir dari pelaku,” ungkap Siti dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12/2021).
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga dilakukan saat Novia Widyasari hamil untuk kedua kalinya.
Saat itu, ibu korban mencoba berkomunikasi dengan keluarga Bripda Randy Bagus.
“Korban malah dituduh sengaja menjebak Bripda Randy Bagus agar menikahi korban,” beber Siti.
Yang tidak kalah mengejutkan adalah adanya peran keluarga Bripda Randy Bagus dalam pemaksaan aborsi Novia.
Berdasarkan keterangan Novia dalam laporannya, aborsi itu juga mendapat dukungan dari keluarga Bripda Randy Bagus.
Karena dituduh menjebak pelaku itulah yang kemudian membuat Novia menjadi sangat depresi.
Terlebih sebelum proses pemaksaan aborsi kedua, ayah dari korban meninggal dunia,” ujar Siti.
Siti Aminah Tardi mengungkap, Bripda Randy Bagus berkali-kali memaksa Novia menggurukan kandungan.
Akan tetapi, paksaan dari polisi bejat itu juga berkali-kali mendapat penolakan dari korban.
Namun, Bripda Randu Bagus terus-terusan memaksa Novia menggugurkan janin dalam perutnya.
“Mulai dari minum obat-obatan KB sampai jamu-jamuan,” ungkap Siti.
Yang cukup nyeleneh dan tidak masuk akal adalah, dalam keadaan hamil di luar nikah, Bripda Randy Bagus juga memaksa Novia mau melayani nafsu bejatnya.[pojoksatu]