Sebelum Melaporkan Aksi Buruh ke Polda, Gubernur Banten Terlebih Dahulu Bersurat ke Kapolri, Mendagri dan Presiden

Sebelum Melaporkan Aksi Buruh ke Polda, Gubernur Banten Terlebih Dahulu Bersurat ke Kapolri, Mendagri dan Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Polda Banten sudah resmi menetapkan enam tersangka dari kalangan buruh yang diduga menduduki yang merusak ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam aksinya yang dilakukan beberapa hari yang lalu. 

Satu tersangka di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melakukan perusakan ruang gubernur dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, sedangkan 4 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya 18 bulan. 


Gubernur WH sendiri melalui kuasa hukumnya Asep Busyro menyangkakan atas dua pasal dalam insiden buruh tersebut, pertama pasal perusakan ruangan pejabat negara dan yang kedua ITE atas tindakan buruh menyebarkan video pendudukan kursi Gubernur Banten beberapa waktu yang lalu. 

Sebelum melaporkan buruh, Gubernur Banten terlebih dahulu memberitakan kronologis kejadian aksi masa buruh yang masuk ke ruangannya itu kepada Kapolri, Mendagri dan Presiden Jokowi. Juga lapor ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kapolda Banten Rudy Hariyanto Adi Nugroho.

Plat Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, Gubernur berkirim surat ke sejumlah petinggi negara itu hanya sebagai bentuk laporan biasa, tidak ada yang istimewa. 

"Ya, berkirim surat biasa aja, hanya memberitahukan kronologis kejadiannya seperti apa sejak awal sampai akhirnya ada kejadian itu. Persis apa yang pernah pak Gubernur sampaikan beberapa waktu yang lalu ke temen-temen media," katanya saat dihubungi, Senin (27/12/2021). 


Deni juga menampik jika surat yang dikirimkan itu sebagai bentuk laporan. Mengingat apa yang dilakukannya hanya sebagai bentuk menyampaikan informasi saja kepada semua pihak di atas. 

"Sehingga ke depan bisa menjadi bahan pertimbangan  untuk penegakan keamanan di daerah, dalam rangka berjalannya roda pemerintahan yang baik dan supaya tidak terjadi lagi kejadian yang sama," jelasnya.
 

Surat itu dikirim Gubernur pada hari Jumat pagi (24/12/2021). Sedangkan pada sore harinya, tim kuasa hukum Pemprov Banten bersama sejumlah pihak melakukan pelaporan ke Polda Banten.(poskota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita