GELORA.CO - Sejumlah aktivis dan tokoh politik tidak jera melayangkan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di Mahkamah Konstitusi. Walaupun, sudah belasan kali gugatan kasus ini dimentahkan oleh MK.
Begawan ekonomi Rizal Ramli mengatakan, gugatan yang kembali dilayangkan itu dikarenakan memang MK yang berwenang menguji UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menetapkan presidential threshold (preshold) sejalan dengan konstitusi atau tidak.
"Memang forumnya, media yang paling bagus adalah melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Rizal Ramli dalam dialog CNN Indonesia bertema "Ambang Batas Capres Kembali Digugat, Untuk Apa?", Kamis (16/12).
Dikatakan mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurachman Wahid atau Gus Dur, dahulu MK sengaja dibentuk untuk meluruskan aturan-aturan yang tidak sejalan dengan konstitusi.
"Nah UU tentang Pemilu yang membatasi kandidat dengan threshold dan yang membuat sistem nominasi berdasarkan hasil tahun yang lalu, itu jelas bertentangan dengan konstitusi," terangnya.
Rizal pun menegaskan kesiapan untuk adu argumen dan membedah cara pandang hakim-hakim MK yang tetap mempertahankan presidential threshold dengan menolak banyaknya gugatan.
"MK ini satu-satu akan kita kulitin argumen logikanya di mana?" pungkasnya. [rmol]