PWNU Jatim Rekomendasikan Hukuman Mati Kasus Herry Wirawan Perk*sa Santri

PWNU Jatim Rekomendasikan Hukuman Mati Kasus Herry Wirawan Perk*sa Santri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -PWNU Jatim angkat bicara terkait kasus pemerkosaan 12 santri oleh Herry Wirawan. 

PWNU Jatim menyarankan, aparat penegak hukum memberi hukuman seberat-beratnya.

"PWNU Jatim melalui bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman kebiri. PWNU Jatim lebih merekomendasikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdus Salam Shohib di Surabaya, Senin (13/12/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Salam ini menjelaskan, PWNU sebelumnya telah membahas hukuman bagi pelaku pedofilia dan tidak merekomendasikan hukuman kebiri.

"Hukum Islam ketika hukuman kebiri maka tidak akan sesuai di syariat hukuman Islam. Kebiri tidak sesuai untuk penyalahgunaan seksual, maka itu, bahtsul masail kita memutuskan hukuman seberatnya," katanya.

Sementara Wakil Katib Rais Syuriah PWNU Jatim KH Romadhon Khotib menambahkan, bahwa pelaku perbuatan zina termasuk melanggar asusila dihukum ta'zir.

"Ta'zir itu tidak bisa diganti uang, lalu harus dihukum berat. Kalau hukumannya kebiri masih menyalai, karena menyiksa selamanya. Ta'zir itu hukum berat, kalau hukum terberat tidak jera, maka sampai hukuman mati sah menurut tinjauan fiqih kita. Dihukum berat atau mati, hanya itu dua pilihan sesuai kaidah fiqih kita," bebernya.

"Ta'zir untuk diganti dengan harta benda gak bisa. Meski diganti hukuman lain, yang sifatnya pendidikan, itu ditolak ulama-ulama kita," tandasnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita