GELORA.CO - Polisi menangkap pria yang menempelkan kemaluan ke Al-Qur'an sambil mengucap sumpah di Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengungkap motif pria berinisial RS itu melakukan aksinya.
"Untuk meyakinkan pacarnya bahwa pelaku benar-benar mencintainya," kata Ps Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Video yang menunjukkan RS menempelkan alat kelaminnya ke Al-Qur'an sambil mengucap sumpah itu viral di media sosial (medsos). RS kemudian ditangkap.
Dalam video viral itu, RS terlihat tidak memakai baju dan memegang Al-Qur'an. Dia kemudian mengeluarkan alat kelaminnya lalu menempelkannya ke Al-Qur'an.
Dia kemudian mengucap sumpah kalau alat kelaminnya akan busuk jika dia menikah dengan orang lain. Pria itu kemudian terlihat menginjak Al-Qur'an. Dia menyebut kakinya akan lumpuh jika mengarang cerita.
"Kecuali dengan Erma Suriani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita," ucap pria itu.
Kompol M Firdaus mengatakan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat UU ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firdaus.
"UU ITE dan pasal penistaan agama KUHP, ancaman pidana penjara 6 tahun," sambungnya. [detik]