PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru Batal, Kemenkes: Hasil Diskusi dengan Ahli Epidemiologi

PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru Batal, Kemenkes: Hasil Diskusi dengan Ahli Epidemiologi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur natal dan tahun baru merupakan hasil konsultasi bersama para ahli epidemiologi.

Nadia juga mengatakan, pembatalan kebijakan tersebut juga melihat situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin membaik dan hampir seluruh provinsi berstatus PPKM Level 2.

"Hal ini sudah dibahas dan dikonsultasikan juga dengan para ahli epidemiologi, apalagi kalau kita lihat situasi pandemi yang terus membaik bahkan hampir semua provinsi pada level 2," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

"Walau demikian prokes yang ketat dan percepatan vaksinasi harus tetap kita lakukan," sambungnya.

Nadia juga mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 tersebut sudah mempertimbangkan penyebaran varian B.1.1.529 atau Omicron.

Oleh karenanya, kata dia, pemerintah menyiapkan kebijakan pengganti dari PPKM Level 3.

"Sedang disusun (peraturan pengganti PPKM Level 3). Melalui Inmendagri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah batal menerapkan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.

Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.

Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Natal dan tahun baru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. [kompas]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita